Berikut ini kami berikan contoh Makalah yang barang untuk bapak/ibu guru yang mungkin sedang menyelesaian kuliah baik kulaih lanjutan (S2) atau kuliah baru awal masuk di semester pertam. Yang mana kami updat contoh makalah ini bertemakan tentang "Pancaila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Masyarakat dan Bernegara". Atau bisa juga digunakan oleh para pelajar tingkat SMA/MA yang memiliki tugas untuk membuat makalah yang sesuai dengan materi tan tugas yang diberikan oleh bapak/ibu guru di sekolahnya.
Silahkan langsung saja untuk melihat dan menyalin dari contoh makalah yang ada di web kami ini sebagai satu contoh bahan rujuakan saja.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Oleh
KELOMPOK 9 :
ARI
AAN
ARIZ
IMAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
BEKASI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila terdapat bab tentang Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Kami menyusun makalah ini untuk menambah referensi dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila khususnya tentang Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Disini kami mencantumkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, sejarah, dan pembahasan tentang Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk menjadi bahan diskusi dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila.
Pertama-tama kami ingin mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada makalah ini. Kami menyusun makalah ini tidak lepas dari referensi buku Pendidikan Pancasila, website di internet, dan penjelasan dari pengajar kami.
Dalam penyusunan makalah ini tentu masih terdapat kekurangan. Kami menerima kritikan atau saran dari pembaca. Tak lupa kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang membantu menyusun makalah ini.
Bekasi, Oktober 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada khususnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan paradigma?
2. Bagaimana peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan?
C. TUJUAN
1. Mengetahui arti dari paradigma.
2. Mengetahui peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PARADIGMA
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
1. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
2. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
3. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional
4. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
5. Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karenadampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedomanbersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
2. Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
a. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
b. Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
c. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
d. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
a. nilai toleransi;
b. nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
c. nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
d. bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk Tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
a. Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
c. Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
d. Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
e. Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atashak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
a. adanya perlindungan terhadap HAM,
b. adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangunan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
(1) Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
(2) Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
(1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
(2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
6. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). IPTEK pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia.Unsur jiwa (rohani) manusia meliputi akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia yang berhubungan dengan intelektualitas, rasa merupakan hubungan dalam bidang estetis dan kehendak berhubungan dengan bidang moral (etika).
Atas dasar kreatifitas akalnya itulah maka manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan yang esensial dari IPTEK adalah semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia. Dalam masalah ini pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab dari sila-sila yang tercantum dalam pancasila.
Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistemetika dalam pengembangan IPTEK.
a. Sila ketuhanaan yang Maha Esa.
Sila ini mengklomentasikan ilmu pengetahuan, menciptakan sesuatu berasarkan pertimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya(T.Jacob, 1986).
Contoh perkembangan IPTEK dari sila ketuhanan yang maha esa adalah ditemukannya teknologi transfer inti selatau yang dikenal dengan teknologi kloning yang dalam perkembangannyapun masih menuai kotroversi. Persoalannya adalah terkait dengan adanya “intervensipenciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Tuhan YME. Bagi yang beragama muslim, pada surat An-naazi’aat ayat 11-14 diisyaratkan adannya suatu perkembangan teknologi dalam kehidupan manusia yang mengarahkan pada kehidupan kembali dari tulang belulang. “apakah (akandibangkitkanjuga) apabila kami telah menjadi tulang belulang yang hancur lumat?”, mereka berkata “kalau demikian itu adalah suatu pengembalian yang merugikan”. Sesungguhnya pengembalian itu hanya satu kali tiupan saja, maka dengan serta merta mereka hidup kembali di permukaan bumi”.
b. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia namun harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
c. Sila persatuan indonesia
Mengklomentasikan universal dan internasionalisme (kemanusiaan) dari sila-sila lain. Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Contohnya seperti lima website yang telah mempermudah gerakan revolusi di abad 21 ini. Ada Wikileaks, Facebook, Twitter, Blog, dan Video Sharing. Terkait dengan sila persatuan Indonesia GERAKAN 100% CINTA INDONESIA dan Gerakan 1000000 facebookers Dukung tetap bayar pajak adalah bentuk dari sekian banyaknya gerakan-gerakan social network yang menpersatukan pemikiran bangsa Indonesia.
d. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Artinya mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori-teori lainnya.
Contoh dalam kasus ini adalah ketika santer beredar kabar mengenai akan dibangunnya reaktor nuklir di Indonesia. Beramai-ramai seluru haliansi dari berbagi daerah memberikan pernyataan pro atau kontranya mereka terhadap rencana pembangunan ini. Bahkan melalui jejaring sosial facebook muncul gerakan TOLAK PEMBANGUNAN REAKTOR NUKLIR di INDONESIA. Hal seperti inilah yang seharusnya menjadi bahan permusyawarahan bagi para elit politik beserta rakyatnya sehingga mencapai suatu kebijakan yang bijaksana demi kemaslahatan bangsa Indonesia sendiri.
e. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibitunggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari semua penjabaran tentang Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara di atas maka kami dari kelompok 9 dapat menyimpulkan bahwa:
A. Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
B. Pancasila juga sangat berpengaruh di bidang pembangunan seperti:
1. Di bidang pembangunan Politik
2. Di bidang pembangunan Ekonomi
3. Di bidang pembangunan Budaya
4. Di bidang pembangunan Hukum
5. Di bidang pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
6. Di bidang pembangunan IPTEK
B. SARAN
Pancasila memiliki peranan penting bagi kehidupan kita dalam bermasyarakat dan bernegara, oleh karena itu sudah seharusnya kita sebagai warga Negara Republik Indonesia berpegang teguh pada nilai-nilai yang terkandum dalam pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Calam, Ahmad dan Sobirin. 2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. SAINTIKOM.
Purnamasari, Nur Asmita. 2012. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK.
Semoga bermanfaat selamat kebekerja....!!
Semoga bermanfaat selamat kebekerja....!!
loading...
0 Komentar